Alternatif Pendanaan Pada Bumdes Sumurjomblangbogo Kabupaten Pekalongan
ALTERNATIF PENDANAAN PADA BUMDES SUMURJOMBLANGBOGO KABUPATEN PEKALONGAN
DOI:
https://doi.org/10.31941/dimaseka.v1i1.5Abstract
Salah satu faktor yang menentukan kemandirian desa adalah mampu menghasilkan pendapatan asli desa. Pendapatan asli desa merupakan pendapatan dari optimalisasi potensi desa. Mengacu pada UU no. 6 tahun 2016 tentang Desa, pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan asli desa dapat bersumber hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa. Sementara Peraturan Kementerian Desa Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 5 menjelaskan tentang prioritas dana desa seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan ekonomi lokal, dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar dapat meningkatkan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup masyarakat serta pengentasan kemiskinan. Berdasarkan analisa situasi yang telah diuraikan, beberapa permasalahan mitra adalah belum optimalnya pengelolaan BUMDes Tirta Arum sesuai dengan Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan, dan belum optimalnya pendanaan pada keuangan BUMDes sesuai dengan prinsip manajemen keuangan perusahaan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk mengedukasi pengelola BUMDes Tirta Arum di Desa Sumur Jomblang Bogo tentang pengelolaan BUMDes dan memberikan pelatihan pengelolaan keuangan BUMDes menuju pengelolaan yang profesional. PkM ini menggunakan pendekatan pelatihan dan diskusi untuk menyampaikan materi sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan.
References
Hidayah, U., Mulatsih, S., & Purnamadewi, Y. L. (2020). Pemilihan Unit Usaha Bumdes Harapan Jaya Sesuai Dengan Potensi Lokal Di Desa Pagelaran. Jurnal Benefita, 5(1), 101.
Husnan, Suad dan Enny Pudjiastuti, (2015), Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Edisi Ketujuh. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.
Jensen & Meckling. (1976). Theory of the firm: managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4). 305-360.
Kamaroesid, Herry. 2016. Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Jakarta: Mitra Wacana Medi
Kasmir. 2019. Analisis Laporan Keuangan. Edisi Pertama. Cetakan Keduabelas. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta
Murwadji, T., Suryo Rahardjo, D., & Hasna Hasna. (2017). Bumdes Sebagai Badan Hukum Alternatif Dalam Pengembangan Perkoperasian Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 1–18.
Nugrahaningsih, P., Falikhatun, F., & Winarna, J. (2016). OPTIMALISASI DANA DESA DENGAN PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Des) MENUJU DESA MANDIRI. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 16(1), 37. https://doi.org/10.20961/jab.v16i1.190
Pramesti. 2019. Akibat Hukum Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Terhadap Pelaksanaan Jaminan Aset Badan Usaha Milik Daerah. https://repository.unair.ac.id/
Siringoringo, Hotniar. 2005. Seri Teknik Riset Operasional, Yogyakarta: Graha Ilmu
Sri, A., & Dewi, K. (2014). SEBAGAI UPAYA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA ( PADes ) SERTA MENUMBUHKAN PEREKONOMIAN DESA. V(1), 1–14.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.
Copyright @2023. This is an open-access article distributed under the terms of the Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License (http://creativecommons.org/licenses/by-nc-sa/4.0/) which permits unrestricted non-commercial used, distribution and reproduction in any medium

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

