Alternatif Pendanaan Pada Bumdes Sumurjomblangbogo Kabupaten Pekalongan

ALTERNATIF PENDANAAN PADA BUMDES SUMURJOMBLANGBOGO KABUPATEN PEKALONGAN

Authors

  • Mahirun Mahirun Universitas Pekalongan
  • Anggrainy Putri Ayuningrum Universitas Pekalongan
  • Didha Putri Citradika Universitas Pekalongan

DOI:

https://doi.org/10.31941/dimaseka.v1i1.5

Abstract

Salah satu faktor yang menentukan kemandirian desa adalah mampu menghasilkan pendapatan asli desa. Pendapatan asli desa merupakan pendapatan dari optimalisasi potensi desa. Mengacu pada UU no. 6 tahun 2016 tentang Desa, pasal 72 ayat (1) menjelaskan bahwa pendapatan asli desa dapat bersumber hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa. Sementara Peraturan Kementerian Desa Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 5 menjelaskan tentang prioritas dana desa seperti pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan ekonomi lokal, dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan. Prioritas penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat agar dapat meningkatkan kesejahteraan, peningkatan kualitas hidup masyarakat serta pengentasan kemiskinan. Berdasarkan analisa situasi yang telah diuraikan, beberapa permasalahan mitra adalah belum optimalnya pengelolaan BUMDes Tirta Arum sesuai dengan Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan, dan belum optimalnya pendanaan pada keuangan BUMDes sesuai dengan prinsip manajemen keuangan perusahaan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) ini bertujuan untuk mengedukasi pengelola BUMDes Tirta Arum di Desa Sumur Jomblang Bogo tentang pengelolaan BUMDes dan memberikan pelatihan pengelolaan keuangan BUMDes menuju pengelolaan yang profesional. PkM ini menggunakan pendekatan pelatihan dan diskusi untuk menyampaikan materi sesuai dengan tujuan yang sudah ditetapkan.

References

Hidayah, U., Mulatsih, S., & Purnamadewi, Y. L. (2020). Pemilihan Unit Usaha Bumdes Harapan Jaya Sesuai Dengan Potensi Lokal Di Desa Pagelaran. Jurnal Benefita, 5(1), 101.

Husnan, Suad dan Enny Pudjiastuti, (2015), Dasar-Dasar Manajemen Keuangan, Edisi Ketujuh. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Jensen & Meckling. (1976). Theory of the firm: managerial behavior, agency costs and ownership structure. Journal of Financial Economics, 3(4). 305-360.

Kamaroesid, Herry. 2016. Tata Cara Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa. Jakarta: Mitra Wacana Medi

Kasmir. 2019. Analisis Laporan Keuangan. Edisi Pertama. Cetakan Keduabelas. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta

Murwadji, T., Suryo Rahardjo, D., & Hasna Hasna. (2017). Bumdes Sebagai Badan Hukum Alternatif Dalam Pengembangan Perkoperasian Indonesia. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(1), 1–18.

Nugrahaningsih, P., Falikhatun, F., & Winarna, J. (2016). OPTIMALISASI DANA DESA DENGAN PENGEMBANGAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUM Des) MENUJU DESA MANDIRI. Jurnal Akuntansi Dan Bisnis, 16(1), 37. https://doi.org/10.20961/jab.v16i1.190

Pramesti. 2019. Akibat Hukum Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah Terhadap Pelaksanaan Jaminan Aset Badan Usaha Milik Daerah. https://repository.unair.ac.id/

Siringoringo, Hotniar. 2005. Seri Teknik Riset Operasional, Yogyakarta: Graha Ilmu

Sri, A., & Dewi, K. (2014). SEBAGAI UPAYA DALAM MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DESA ( PADes ) SERTA MENUMBUHKAN PEREKONOMIAN DESA. V(1), 1–14.

Downloads

Published

2023-04-01

How to Cite

Mahirun, M., Ayuningrum, A. P., & Citradika, D. P. (2023). Alternatif Pendanaan Pada Bumdes Sumurjomblangbogo Kabupaten Pekalongan: ALTERNATIF PENDANAAN PADA BUMDES SUMURJOMBLANGBOGO KABUPATEN PEKALONGAN. DIMASEKA : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(1), 24–28. https://doi.org/10.31941/dimaseka.v1i1.5

Issue

Section

Article